JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA, SMK DAN SLB PROVINSI LAMPUNG 2022/2023

Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor : 800/1025a/V.01/DP.1C/2022 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 DI PROVINSI LAMPUNG.

Pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 serta masih mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah KejuruanTahun Pelajaran 2022/2023.

Penyusunan Pedoman ini dimaksudkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatifsesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu
pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan, pemerataan,peningkatan mutu, relevansi dan perluasan akses layanan pendidikan melalui pemanfaatan fasilitas/sarana prasarana sekolah yang tersedia dengan obyektif untuk mencegah berbagai praktik yang tidak adil dalam penerimaan peserta didik baru. Hal ini terkait pula dengan memperhatikan daya tampung sekolah yang terbatas bila dibandingkan dengan calon peserta didik yang ingin masuk sekolah khususnya sekolah negeri.

Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lamung dan Dinas PendidikanKabupaten/Kotadi wilayah Kabupaten/Kota masing-masing diharapkan dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana tersebut diatas

Persyaratan masuk SLB SMA SMK berdasarkan Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut :

Persyaratan Masuk SDLB

  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Persyaratan Masuk SMPLB

  • Usia maksimum 16 (enambelas) tahun
  • Memiliki Ijazah SDLB
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Persyaratan Masuk SMA dan SMK

  • Usia maksimal 21 (duapuluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Memiliki Ijazah SMP atau sederajat
  • Memiliki kartu Kelurga

PPDB untuk SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud meliputi :
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud terdiri dari :

Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi

Adapun Jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut :

Untuk selengkapnya silahkan didownload Petunjuk Juknis PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Lampung 2022/2023 ini melalui laman dokumen dibawah ini. DOWNLOAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.